TikTokers Koar-koar Hina Islam Sambil Live, Rumah Rudi Simamora Dikepung Warga yang Marah Ternyata Pernah...


BeritakanID.com - Ratusan warga yang marah mendatangi rumah seorang TikTokers di Jalan Binjai Medan KM 13 Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, usai penghuni rumah diduga melakukan penistaan agama.

Adalah Rudi Simamora seorang TikTokers yang diduga melakukan penistaan agama di media sosial dengan cara siaran langsung atau live.

Video rekaman siaran langsung Rudi Simamora tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu kemarahan warga setempat.

Ratusan warga yang marah langsung memburu rumah sang TikTokers Rudi Simamora dan menunggu polisi menggelandang langsung pelaku.

Tak hanya sekali Rudi Simamora diduga beberapa kali melakukan dugaan penistaan agama di media sosial.

Kepala Dusun 6 Desa Mulyorejo, Salim Ginting membenarkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pelaku Rudi Simamora.

"Semalam memang sudah mulai viral, masalah penistaan agama. Semalam bahasa dia itu, Allah itu rasis kata dia," kata Salim kepada tvOne, Kamis (17/10/2024) malam.

Mengetahui hal tersebut, warga langsung marah dan berbondong-bondong mendatangi rumah Rudi Simamora.

"Tidak dikepung, cuma Sebagian warga yang mengetahui menanti (pelaku) untuk dijemput pihak yang berwajib. Sekitar satu jam," tambahnya.

Salim mengatakan sebelum viral beberapa waktu lalu, Rudi Simamora juga pernah berulah dengan hal serupa pada tahun lalu.

"Jadi warga mengetahui ada penistaan agama saat live (siaran langsung)," katanya.

Mengetahui warga yang marah, dirinya langsung melapor ke pihak kepolisian, karena khawatir ada amukan massa.

"Dia pernah menista agama, sudah menjalani hukuman kurungan penjara selama 6 bulan," katanya.

Menurutnya, dalam kesehariannya Rudi Simamora ini dan istrinya bekerja sebagai floris, penyedia papan bunga.

"Jarang sosialisasi, jarang bermasyarakat," katanya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penistaan agama tersebut.

“Kan belum 1x24 jam. Nanti kita lakukan pendalaman, pemeriksaan,” ucapnya di halaman Polrestabes Medan, Jumat (18/10/24).

Gidion juga menerangkan, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap pemuka agama.

“Konteks ini harus dilakukan verifikasi dengan ahli terkait. Mulai dari MUI, kemudian ahli agama,” sambungnya.

Sumber: tvone

TUTUP
TUTUP