BeritakanID.com - Polisi mengungkap sindikat konten film dewasa di Cirebon, Jawa Barat. Ironisnya, dua pemain dalam konten tersebut adalah anak-anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, kedua bocil tersebut merupakan bagian dari sembilan orang menjadi korban sindikat konten dewasa.
Sementara tersangka adalah BM (26) warga Kota Ternate, Maluku Utara dan MF (25) warga Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Mereka mau menjadi pemeran film syur karena diiming-imingi uang Rp5 juta.
"Dari hasil pendalaman, faktor utamanya adalah ekonomi, mereka tergiur dengan iming-iming Rp 5 juta," ujar Anggi, Kamis (17/10/2024).
Ia mengungkapkan, bahwa modus perekrutan dilakukan melalui iklan lowongan kerja di media sosial yang mengatasnamakan industri fesyen atau busana.
Namun, setelah korban menunjukkan ketertarikan, mereka diberitahu bahwa lowongan tersebut sudah penuh dan kemudian ditawarkan untuk bergabung dalam pembuatan konten dewasa.
"Pengungkapan ini diawali informasi dari masyarakat yang menyampaikan kepada kami terkait adanya aktivitas konten yang bermuatan asusila di salah satu wilayah hukum Polres Cirebon Kota," kata Anggi.
Menurutnya, tim langsung menindaklanjuti kasus ini pada Juni 2024 di Kelurahan Kesenden dan mendapati adanya aktivitas live streaming yang dilakukan oleh beberapa orang diinisiasi oleh dua tersangka," ucapnya.
Dari operasi yang berlangsung selama tujuh bulan, sindikat tersebut diperkirakan meraup keuntungan antara Rp 100-150 juta.
"Para korban diiming-imingi bonus hingga Rp 5 juta jika mencapai target tertentu, seperti gift dan hadiah lainnya yang diperoleh dari platform media sosial," ujar dia.
Barang bukti yang disita oleh kepolisian meliputi ponsel, tripod, serta pelumas yang digunakan dalam pembuatan konten dewasa.
"Tersangka BM berperan sebagai perekrut dan penyedia tempat, sedangkan MF sebagai perekrut dan agen," katanya.
Saat ini, pemberkasan terhadap kedua tersangka sudah selesai dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pemberkasan sudah dilakukan dan berkas per hari ini sudah dinyatakan lengkap oleh JPU."
"Bahwa yang bersangkutan bisa diseret ke meja hijau," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari tiga undang-undang, yakni UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 17 tahun penjara, UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun, dan UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sindikat ini yang melibatkan berbagai modus perekrutan korban, termasuk anak di bawah umur, yang tergiur iming-iming penghasilan besar dan bonus melalui aktivitas live streaming
Sumber: Tribunnews