Curhatan Para Istri Pemain Judi Online: TV Dijual, Suami Dibui, Dikejar Utang


BeritakanID.com - MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendengarkan curhatan istri pencandu judi online dalam kunjungan kerjanya ke Semper Barat, Jakarta Utara, Selasa (12/11). 

Di antara ibu rumah tangga yang curhat kepada Menkomdigi salah satunya Nur, 41, yang suaminya sampai masuk penjara gara-gara judi online.

"Gara-gara judi online, handphone, semua TV habis. Sampai saya ditagih-tagih utang," kata Nur, yang harus menghadapi kejaran penagih utang akibat ulah sang suami seperti dikutip Antara, Selasa (12/11). 

Ulah suaminya membuat Nur malu, tetapi dia hanya bisa berusaha bertahan dan berdoa agar suaminya bisa bertaubat.

Nur juga berusaha menjauhkan anaknya yang menginjak usia dewasa muda dari sang suami agar tidak terpengaruh kebiasaan buruknya.

Sementara itu, Nani, 44 mengatakan bahwa judi online telah menghancurkan pernikahannya.

Nani cerai karena suaminya yang terlilit utang akibat judi online. Suaminy juga menyalahgunakan data pribadinya untuk mengajukan pinjaman, yang semula dikatakan akan digunakan untuk biaya usaha tetapi ternyata dipakai untuk berjudi.

"Alhamdulillah saya dan dedek (anaknya) masih bisa bertahan, saya bersyukur, tapi pesan saya judi itu jahat. Sampai kita dicerai, kalau sudah main bisa lupa segalanya dia," kata Nani.

Kisah Indri, 25, tidak kalah menyedihkan. Ibu muda dengan satu anak balita itu harus menghadapi kesulitan finansial keluarga dan anaknya harus kehilangan kasih sayang ayah karena judi online.

Indri menuturkan bahwa suaminya terjerat judi online karena berteman dengan orang yang salah.

"Saya lihat anak saya, saya bertahan karena jadi orangtua. Saya mohon Bu Menteri, berantas judi online, karena ini semua menyesatkan. Enggak hanya istri, tapi anak pun jadi korban, sudah cukup itu aja Bu," katanya.

Meutya memilih Jakarta Utara sebagai tujuan kunjungan kerja kedua karena nilai transaksi judi online di kota tersebut tergolong tinggi.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 10 wilayah kecamatan dengan paling banyak pelaku judi online berusia kurang dari 19 tahun, salah satunya Kecamatan Cilincing di Jakarta Utara. 

Jumlah remaja korban judi online di wilayah itu mencapai 559 orang.

Kementerian Komunikasi dan Digital berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari jeratan judi online dan layanan peminjaman uang ilegal via daring. (P-5)

TUTUP
TUTUP