BeritakanID.com - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengkritisi keputusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka layanan pengaduan masyarakat. Agus tak segan menyebut putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut seperti kurang kerjaan.
"Apa yang dilakukan wapres itu kurang kerjaan," ujar Agus kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, sebagai orang nomor dua di Republik Indonesia, Gibran semestinya mengurus hal-hal besar. "Banyak yang lebih besar yang harus diselesaikan untuk bangsa ini sebagai orang kedua dari presiden," kata dia.
Sebaliknya, menurut Agus, urusan layanan pengaduan diserahkan kepada pemerintah daerah maupupun Kementerian/Lembaga (K/L)
Agus kemudian menceritakan pengalamannya pada 12-13 tahun yang lalu dalam mengurus sebuah platform layanan pengaduan masyarakat, yang kini digunakan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
"Saya ngurus itu untuk seluruh Indonesia, saya bilang 2x24 jam selesai, saya selesaikan urusannya. Kemudian itu dipakai oleh UKP 4 bikin lapor kemudian jadi lapornya KSP dan sekarang katanya dipakai enggak apa-apa," ujarnya.
Selain itu, dirinya juga sudah sempat menyampaikan kepada Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden Prita Laura dan tim perihal layanan pengaduan masyarakat ini.
"Saya sudah sampaikan beberapa kali ke Prita Laura dan sebagainya timnya itu. Yang namanya orang melaporkan persoalannya itu berdasarkan pengalaman saya mengelola itu sebagai non pemerintah, itu 50 persen yang ngadu itu ngetes dan palsu. Siap enggak mereka?," tuturnya.
"Dan ini seluruh Indonesia lho, bisa-bisa jadi alat pemerasan. Buktinya apa? Dulu saya minta ketika ada yang mengadu saya minta untuk fotocopy KTP, nomor hp untuk kita cek dan juga masalah-masalah publik (dicek) apakah kredit, paylater atau apapun saya cek langsung apakah benar," lanjutnya.
Selain itu, ia menilai birokrasi juga dapat membuat proses pengaduan masyarakat ini membutuhkan waktu yang lama.
"Kalau mas wapres itu pasti ada birokrasi, dan dia menerima pengaduan misalnya soal pinjol nah dia harus ke OJK misalnya, ke Komdigi, harus kemana-mana itu butuh waktu mau berapa lama, masyarakat itu harus diberitahu, jadi harus ada penjelasan posisi sampai dimana seperti yang dilakukan oleh JAKI (layanan pengaduan milik pemprov Jakarta), itu saja dijiplak, itu satu," kata dia.
Sumber: inilah