Jangan Pilih Pemimpin karena Uang Rp50 Ribu


BeritakanID.com - Sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota akan melaksanakan Pilkada Serentak pada Rabu besok, 27 November 2024.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengimbau masyarakat agar tidak memilih pemimpin karena iming-iming uang. 

Sebab, pada masa tenang menjelang pencoblosan, rentan terjadi transaksi jual beli suara yang biasa disebut serangan fajar.

Di sisi lain, para calon kepala daerah juga diingatkan untuk tidak ‘bermain api’ dengan melakukan politik transaksional karena hal itu merupakan bentuk pelanggaran hukum. 

”Saya yakin pemilih kian cerdas untuk memilih pemimpin yang berkomitmen dan berkualitas,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, di Jakarta, Selasa 26 November 2024.

Sosok yang akrab disapa Gus Jazil itu meminta masyarakat harus berani menolak jika ada tawaran uang (money politics) untuk memilih calon tertentu. 

"Saya minta juga aparat penegak hukum, Polri, Bawaslu tegas untuk memberantas praktik politik uang,” tuturnya.

Menurut Gus Jazil, sudah ada aturan perundang-undangan yang memberikan sanksi jika ada pemilih yang menerima politik uang. 

Berdasarkan Pasal 187A ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemberi dan penerima politik uang dapat dijerat dengan sanksi pidana tiga tahun hingga enam tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

”Jauhi politik uang karena itu yang merusak demokrasi kita. Jangan karena iming-iming selembar uang Rp50.000, kita salah pilih pemimpin untuk lima tahun,” pungkas Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI ini.

Sumber: rmol

TUTUP
TUTUP