BeritakanID.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan gaji guru.
Hal ini membantah narasi di masyarakat bahwa pemerintah akan menaikkan gaji guru sebesar Rp 2 juta per bulan, seperti janji politik Presiden Prabowo Subianto lalu.
"Kami ingin jelaskan lagi karena yang muncul di berita adalah kami akan menaikkan gaji. Mohon maaf, kementerian (Dikdasmen) tidak punya kewenangan gaji guru, kewenangannya ada pada kementerian lain (KemenpanRB)," tandas Mu'ti kepada awak media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, 25 November 2024.
Namun demikian, pihaknya akan mendorong pemenuhan sertifikasi guru sehingga mereka bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.
"Yang kami lakukan adalah meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi, dan sertifikasi itu bisa kita berikan kalau guru-guru lulus PPG," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, guru yang telah tersertifikasi akan berdampak pada kesejahteraan mengingat tunjangan yang akan diberikannya.
"Dengan sertifikasi itu, insyaallah, kesejahteraan mereka akan meningkat, baik guru-guru yang ASN maupun guru-guru yang non-ASN. Jadi meningkatkannya melalui sertifikasi, bukan menaikkan gaji karena gaji itu bukan wewenang dari kementerian (Dikdasmen)," paparnya.
Ia pun menargetkan selama pemerintahan Prabowo-Gibran ini, seluruh guru akan mendapatkan sertifikasi.
Tunjangan sertifikasi ini, Mu'ti berjanji, ditujukan kepada para guru, baik ASN PNS dan PPPK maupun non-ASN.
Ia memastikan upaya peningkatan kesejahteraan guru ini tidak hanya dilakukan oleh Kemendikdasmen yang dipimpinnya saja, tetapi juga kementerian lain yang juga mengurusi tentang pendidikan.
"Semua tentu ingin untuk bisa meningkatkan kesejahteraan sehingga karena itu, kami lakukan secara bertahap. Mudah-mudahan dalam masa kepemimpinan Pak Presiden Prabowo ini semua guru itu sudah bisa bersertifikasi," tuturnya.
Selain itu, ia menjelaskan akan memberikan kesempatan mendapatkan ijazah D-4 atau S-1 sehingga mereka bisa mendapatkan sertifikasi serta tunjangan sertifikasi.
Sumber: disway