Minta APDESI Setop Dukungan ke Pengembang Pembebasan Lahan PIK-2, Said Didu: Bisa Mengarah ke Korupsi


BeritakanID.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menolak mediasi dengan APDESI dalam kasus kritik PSN PIK 2.

Said Didu membeberkan alasan tidak bisa menerima tawaran mediasi APDESI Pusat atas laporan MASKOTA. 

Pertama, ia berjuang bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk hentikan kezaliman penggusuran oleh pengembang PSN PIK-2.

Kedua, Said Didu mengaku tidak biasa "bekerja" di ruang tertutup. Dan tidak memahami apa yang ingin dimusyawarahkan.

“Saya tidak tahu apa yang mau dimusyawarahkan dan apa posisi hukum APDESI dalam kasus laporan Maskota, karena laporan Maskota ke polisi dilakukan sendiri sementara yang dilaporkan tidak terkait dengan dirinya,” tutur Said Didu dalam akun X, Rabu, (20/11/2024). 

Keempat, terkait tuduhan berita bohong, faktanya kata Said Didu, APDESI secara terbuka terkait langsung dengan pembebasan lahan untuk PIK-2.

Dia mengunggah foto kantor pembebasan lahan dan lokasi proyek PIK-2 - yang tertulis "didukung oleh Apdesi Kabupaten Tangerang". 

“Saya tidak bisa musyawarah dengan pihak penggusur rakyat,” lanjut pria kelahiran Pinrang Sulsel ini. 

Menurutnya, Kepala Desa adalah pejabat publik, sehingga boleh dikritik. Transaksi jual beli tanah di PSN PIK-2, seperti umumnya, dipastikan melibatkan aparat desa.

“Masalah penggusuran di PSN PIK-2 bukan perjuangan saya pribadi - tapi sudah jadi perjuangan publik sehingga saya tidak punya kewenangan bermusyawarah dengan siapapun,” ungkapnya.

Dia menyarahkan APDESI dari pada ngurusin mediasi, lebih baik APDESI menghentikan dukungan APDESI kepada pengembang pembebasan lahan PIK-2, karena itu bentuk kolusi dan bisa mengarah ke korupsi.

Mantan Anak Buah SBY ini juga minta dan sebarkan peta batasan PSB PIK-2 yang sebenarnya hanya 1.755 Ha tapi kenapa sampai Tanara

“Buka ke masyarakat izin lokasi PSN PIK-2. Buat Tim penaksir harga dan minta konsultan penaksir harga untuk membuat patokan harga minimum tanah rakyat yang mau menjual ke pengembang,” ujarnya. 

“Minta daftar dan besaran ganti rugi asset negara (jalan, sungai, irigasi, jalan, pantai dan laut),” tandasnya. 

Sebelumnya, Ketua Umum DPP APDESI Surta Wijaya mengungkapkan kesiapan pihaknya menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana secara musyawarah.

“Kalau setelah pelaporan ini dan pemeriksaan ini ada mediasi dengan Pak Said Didu, ya saya terima dengan tangan terbuka. Saya tidak menutup komunikasi,” ungkap Surta.

Sumber: fajar

TUTUP
TUTUP