Uang Rp3,1 Miliar Diamankan dari 2 Tersangka Judol Kominfo yang Dijemput dari Luar Negeri


BeritakanID.com - Dua tersangka baru berinisial MN dan DM dalam kasus judi online atau judol Kominfo (Komdigi) ditangkap atau diboyong polisi dari luar negeri.

Dari tangan kedua tersangka ini polisi mengamankan total uang Rp3,1 miliar dengan rincian uang tunai Rp 300 juta dan dalam rekening sebesar Rp 2,8 miliar.

MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lain. Sementara DM berperan membantu kejahatan MN, termasuk DM juga menampung uang hasil kejahatan.

"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Minggu (10/11/2024).

Wira mengatakan saat ini para tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya. Para tersangka akan diperiksa secara intensif.

"Tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani," katanya.

Sebelumnya, bertambah lagi dua orang menjadi tersangka kasus judi online Komdigi atau dulu Kominfo.

Hasil penyelidikan terakhir diungkap melalui keterangan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Ia menjelaskan kedua tersangka diboyong dari luar negeri menuju Indonesia. Keduanya dikabarkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Subdit Jatanras Polda Metro berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," ucapnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 10 November 2024.

"Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F," ujarnya.

Wira mengungkapkan inisial keduanya ialah MN dan DM yang diboyong dari luar negeri menuju Indonesia. ***

Sumber: pojoksatu

TUTUP
TUTUP