BeritakanID.com - Jaksa yang mengungkap kasus maling uang negara Tom Lembong kini jadi sorotan. Jaksa tersebut tak lain adalah Abdul Qohar yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung).
Selain mengungkap kasus Tom Lembong, Abdul Qohar juga sempat disorot dalam kasus Ronald Tannur. Baru dilantik di jabatannya sekarang, Ia langsung mengusut dua kasus besar yang sama-sama disorot masyarakat se-Indonesia
Abdul Qohar baru dilantik jadi Dirdik Jampidsus Kejagung pada 29 Agustus 2024 lalu. Ia dilantik langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Namun dalam kasus Tom Lembong, Abdul Qohar jadi sorotan gegara pernyataan kontroversialnya. Pernyataan tersebut justru jadi pedang bermata dua bagi Kejagung, karena dituduh melakukan kriminalisasi terhadap Tom Lembong.
Public pun mulai mencurigai Abdul Qohar dan latar belakangnya. Satu hal yang makin jadi sorotan adalah Ia sering mengenakan jam tangan mewah dan tertangkap kamera.
Salah satu jam tangan yang dipakainya bahkan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Sedangkan hartanya yang dilaporkan di LHKPN KPK hanya sebesar kurang lebih Rp5 miliar.
"Min @KejaksaanRI atau @KPK_RI gak mau cek tuh LHKPN nya Abdul Qohar ada gak Jam Tangan merk ini: Audemars Piguet Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph Red/Leather Ø46 mm. Terpantau harganya ± €69rb an sebelum masuk ke Indonesia ya," kata akun @toku***.
Jika dikonversi dalam rupiah, nominal 69.100 Euro setara dengan Rp1.182.310.000 (kurs Rp17.110) per Jumat, 1 November 2024 malam. Itu baru satu jam yang terlihat, masih banyak jam lain yang sering dipakai oleh Abdul Qohar.
Baca Juga
Kekayaan Abdul Qohar
Total kekayaan Abdul Qohar yang tercatat di LHKPN KPK adalah Rp5.604.202.160. Harta tersebut terdiri dari rumah hingga surat berharga dan kas serta setara kas.
Tanah dan bangunan
Tanah dan bangunan seluas 145 meter persegi/145 meter persegi di Kab/Kota Lamongan (Hibah Tanpa Akta): Rp210.000.000
Tanah dan bangunan seluas 255 meter persegi/150 meter persegi di Kab/Kota Malang (hasil sendiri): Rp1.100.000.000
Tanah dan bangunan seluas 293 meter persegi/293 meter persegi di Kab/Kota Malang (hasil sendiri): Rp860.000.000
Tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi/70 meter persegi di Kab/Kota Lamongan (hasil sendiri): Rp195.000.000
Tanah seluas 1.877 meter persegi di Kab/Kota Lamongan (hasil sendiri): Rp50.000.000
Tanah seluas 2.563 meter persegi di Kab/Kota Lamongan (hasil sendiri): Rp53.000.000
Tanah seluas 1.575 meter persegi di Kab/Kota Lamongan (hasil sendiri): Rp45.000.000
Tanah seluas 2.160 meter persegi di Kab/Kota Lamongan (hasil sendiri) Rp55.000.000
Tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi/300 meter persegi di Kab/Kota Malang (hasil sendiri): Rp1.200.000
Tanah dan bangunan seluas 117 meter persegi/117 meter persegi di Kab/Kota Lamongan (hasil sendiri): Rp650.000.000
Alat transportasi dan mesin
Mobil Toyota JEEP tahun 2018 (hasil sendiri): Rp310.000.000
Motor Honda tahun 2017 (hasil sendiri): Rp4.500.000
Abdul Qohar tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp5.000.000. Ia juga melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp1.016.702.160, Ia juga memiliki utang sebesar Rp150.000.000.
Qohar dinilai memiliki prestasi yang bagus selama berada di Kejaksaan RI, karena Ia beberapa kali menempati jabatan yang bagus. Qohar pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, dan Purworejo, hingga Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.***
Sumber: pikiran-rakyat