Guru Besar Hukum Tata Negara: Sistem Demokrasi Buruk jadi Lahan Empuk Korupsi

Guru Besar Hukum Tata Negara: Sistem Demokrasi Buruk jadi Lahan Empuk Korupsi

BeritakanID.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum mengatakan, indeks demokrasi di Indonesia mengalami stagnasi. Bahkan bisa dibilang buruk.

Menurut dia, jika suatu negara sistem demokrasi berjalan tidak baik, maka menjadi lahan empuk bagi koruptor mengeruk uang negara.

“Di sebuah negara yang demokrasinya tidak bagus, maka di situ indeks korupsi juga tinggi,” katanya kepada KBA News, Senin, 18 Maret 2024.

Dengan kata lain, ketika demokrasi tidak bagus, otomotis di negara tersebut banyak persoalan yang muncul, termasuk dalam hal pemberantasan korupsi. Faktanya itu terjadi di Indonesia, di mana indeks demokrasi tidak berkembang, mungkin cacat atau buruk.

Dia pun merespons pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut agar KPK tidak melulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT). “Pak Luhut bilang, KPK jangan OTT-OTT terus. Ini sebenarnya sinyal demokrasi sedang tidak baik,” tegasnya.

Pejabat elite negara seperti Luhut tidak selayaknya mengucapkan hal itu. “Sebenarnya mereka (rezim) tidak suka dengan KPK. Tidak suka juga dengan elemen-elemen rakyat yang berjuang (untuk penegakan demokrasi),” ungkapnya.

Ketua Dewan Pakar Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) ini pun menyatakan, apa yang sedang diperjuangkan oleh Timnas AMIN terkait Pilpres 2024 merupakan bagian dari upaya memperbaiki demokrasi, hukum, dan konstitusi.

Dia mengatakan, THN AMIN saat ini sudah siap maju di sidang MK perihal sengketa Pemilu. “Apa yang kita lakukan ini juga bagian memperbaiki demokrasi,” tegasnya.

Menurut dia, terkait jargon pemilu yang jujur dan adil tidak seperti yang diharapkan. Pemilu yang sudah selesai jauh dari prinsip-prinsip transparan dan adil.

“Bagaimana sumber daya yang dimiliki negara diduga kuat dimanfaatkan untuk pemenangan paslon tertentu,” ungkapnya. 

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP