Fahri Hamzah Ungkap Bocoran Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Fahri Hamzah Ungkap Bocoran Putusan MK dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

BeritakanID.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengungkapkan bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang kini tengah berlangsung.

Menurut Fahri Hamzah, dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024, MK akan meminta paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk menggabungkan suara agar mengalahkan 91 juta lebih suara yang diperoleh paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

"Bocoran putusan MK: 01 dan 03 diminta gabungkan suara. Kalau masih kalah ya mohon maaf," ucap Fahri Hamzah, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (19/4).

Melansir dari Republika, dalam gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kubu 01 dan 03 sama-sama beranggapan pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Menurut mereka, paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres. 

Tim hukum 01 dan 03 juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

Sementara itu, Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki sikap yang sama dengan pihaknya. MK diyakininya akan menolak semua petitum dari kubu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK juga diyakininya akan menyatakan, Prabowo-Gibran sebagai pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga dinyatakan sah menurut hukum.

"Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024. Dengan demikian tidak akan ada Pilpres tahap kedua, apalagi pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikutsertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing pemohon," ujar Yusril lewat keterangannya, Senin (15/4/2024).

"Hasil pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan presiden dan wakil presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang," ujarnya menambahkan, dikutip dari Republika.
Sumber: populis

TUTUP
TUTUP