Pantesan Nggak Laku, Begini Riwayat Kelam Mobil Rubicon Mario Dandy, Barang Haram?

Pantesan Nggak Laku, Begini Riwayat Kelam Mobil Rubicon Mario Dandy, Barang Haram?

BeritakanID.com - Meski bukaan harganya sedikit lebih murah dari pasaran, mobil Jeep Wrangler Rubicon bekasnya Mario Dandy rupanya tak laku ketika lelang berlangsung.

Pelelangan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 19 April lalu, dengan harga limit Rp 809.300.000 plus uang jaminan Rp242.790.000 yang harus disetorkan satu hari sebelum lelang.

Ternyata, hingga tanggal 26 April lalu, belum ada satu pun orang yang melakukan penawaran. Hanya ada satu orang yang memberikan jaminan namun tidak melakukan bidding, sehingga SUV hitam ini pun tak terjual.

Sejumlah pihak menuding bahwa harga Rubicon ini terlalu tinggi, dan mobil ini pun akhirnya akan dilelang ulang.

Hasil dari cuci uang Rafael Alun

Mobil Mario Dandy dilelang murah. (Kejaksaan Negeri Jaksel)

Sebelumnya, mobil ini jadi buah bibir lantaran kendaraan tersebut menjadi tunggangan oleh Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David Ozora, membuat putra dari Rafael Alun tersebut terpaksa mendarat ke bui.

Tak cuma jadi saksi bisu aksi kejahatan, rupanya mobil ini diperoleh secara tidak beres.

Sejumlah sumber informasi menyebutkan bahwa mobil ini merupakan gratifikasi yang diterima Rafael Alun yang jika dijumlahkan bersama barang lain maka totalnya mencapai 100,5 miliar rupiah.

Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK, terungkap bahwa salah satu aliran dana tersebut dipakai untuk membeli Jeep Wrangler Rubicon.

Disebutkan bahwa mobil ini dibeli pada tahun 2021 di sebuah dealer di Jakarta Utara.

Berapa harganya kala itu?

Jeep Wrangler Rubicon 3,6 AT tahun 2013 ini dibeli dengan harga Rp 930 juta, dengan nopol B 2571 PBP, uniknya dengan STNK atas nama Ahmad Saefudin.

Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan DP 30 juta, lalu dilunasi dengan valuta asing senilai Rp 900 juta.

Sebagai informasi, di kala mobil ini dipakai Mario Dandy saat melakukan penganiayaan, kendaraan ini mengusung nopol B 120 DEN.

Saat akan dibawa ke kantor Polisi, nopolnya diubah menjadi B 2571 PBP, yang mana mengindikasikan bahwa nopol B 120 DEN adalah palsu.

Sumber: suara

TUTUP
TUTUP