Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan oleh Pemerintah, Pengamat: Menjinakkan Ormas

Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan oleh Pemerintah, Pengamat: Menjinakkan Ormas

BeritakanID.com - 
Pengamat mengungkapkan kekhawatirannya atas pemberian izin tambang ke ormas keagamaan yang dilakukan oleh pemerintah.

Pemberian izin usaha tambang ini diketahui dilakukan oleh Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Investasi yang sempat diungkapkan oleh Bahlil Lahadalia.

Efriza selaku Pengamat Politik Citra Institute menjelaskan bahwa dari kacamata kepentingan ormas ini sangat menguntungkan dengan adanya kebijakan afirmasi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas. 

"Ini artinya kepentingan masyarakat, juga melibatkan masyarakat dalam bentuk suatu organisasi utamanya ormas keagamaan," kata Efriza saat dihubungi Disway.Id Rabu 5 Juni 2024.

Hanya sisi lain sambung Efriza, ini bisa jadi alat kepentingan politik untuk 'menjinakkan' ormas-ormas keagamaan untuk kepentingan terbuka dan terselubung oleh Pemerintah. 

"Yang dikhawatirkan adalah ormas keagamaan ini hilang kepekaan daya kritisnya terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah," lanjutnya.

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang ini juga mengkritisi pengelolaan tambang yang jelas-jelas semerawut. 

Beberapa terobosan pemerintah untuk menyelesaikan dan memberikan manfaat tambang bagi masyarakat tidak pernah menunjukkan keberhasilan signifikan. 

"Ini dapat menunjukkan pemerintah seperti melepas persoalan dan tanggungjawab dengan men-share kepada Ormas keagamaan," terang Efriza.

"Apalagi ini diberikan kepada Ormas Keagamaan, yang mereka harus belajar membangun struktur bisnis dan manajemen dalam mengelola tambang agar benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat daerah tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut kata Efriza, kekhawatiran berikutnya, Ormas keagamaan dapat melupakan konsentrasi dirinya untuk lebih kepada kepentingan masyarakat, mengawasi pemerintah, mengedukasi masyarakat, sebab pengelolaan tambang menghadirkan semangat baru untuk berbisnis bagi ormas keagamaan.

"Pengelolaan tambang ini mesti profesional tetapi amat sulit jika akhirnya terjadi blunder, perlu dilakukan evaluasi misalnya, dan salah satu ormas keagamaan disalahkan karena ketidakbecusan kinerjanya. Ini akan menimbulkan gesekan konflik antara negara dan organisasi keagamaan di masyarakat," imbuhnya.

"Bahkan bukan tak mungkin akhirnya kedepannya ormas keagamaan semakin berkelindan bersama politisi, pebisnis, dan kepentingan pemerintah. Artinya fungsi pengawasan, fungsi kepentingan masyarakat, malah yang sedang menjadi pertaruhan bagi ormas keagamaan dalam mengelola pertambangan," tandas Efriza.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

Izin soal pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Lewat aturan ini Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan.

Sumber: disway

TUTUP
TUTUP