Senasib Seperti Raihany, Ibu Muda di Bekasi Nekat Bikin Video Asusila Anak Demi Raup Cuan dari Akun FB Icha Shakila

Senasib Seperti Raihany, Ibu Muda di Bekasi Nekat Bikin Video Asusila Anak Demi Raup Cuan dari Akun FB Icha Shakila

BeritakanID.com - Setelah kasus Raihany, mencuat lagi video asusila ibu muda dengan bocah laki-laki yang diduga anak kandungnya. Sang ibu muda yang viral karena melecehkan anak kecil ini akhirnya bernasib sama seperti Raihany. 

Setelah video ajak anaknya main 'kuda-kudaan', pelaku berinisial AK akhirnya ditangkap polisi. Sejak kasus ini terungkap, AK diduga membuat video asusila anak itu di rumahnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Namun AK diciduk petugas di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

“Ditangkap hari Kamis, 06 Juni 2024 sekitar jam 05.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).

Dari penangkapan terhadap AK, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti KTP atas nama AK dan sebuah ponsel merk Oppo F5, yang digunakan untuk merekam video asusila dengan putranya. 

Setelah tertangkap, ibu muda itu pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

“Sudah (tersangka),” katanya. 

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dalam kasus video asusila yang dilakukan seorang ibu muda dengan anak kecil. Tersangka diketahui berinisial R (22) warga Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. [Polda Metro Jaya]

Setelah kasus ini terungkap, motif AK melakukan pelecehan terhadap anaknya pun hampis sama dengan kasus Raihany demi meraup cuan. Kepada polisi, AK mengaku diiming-imingi oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila untuk merekam ketika mencabuli anaknya sendiri.

“Motif ekonomi. Disuruh oleh akun FB berinisial IS (Icha Shakila),” jelasnya.

Buntut dari video minta jatah untuk mengajak anaknya main 'kuda-kudaan', AK kini resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis. 

"Tindak Pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.

“Dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."

Sumber: suara

TUTUP
TUTUP