BeritakanID.com - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan publik figur Andrew Andika dan 5 orang lainnya sebagai tersangka terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
Mereka masing-masing berinisial Andrew Andika (36),YF (26), AK (31), EZ (30), dan dua orang perempuan BL (23), VA (30).
“Dari 6 orang yang kami amankan ini, ini baru pertama kali mereka tertangkap terkait dengan penyalahgunaan narkoba, narkotika dan psikotropika,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/10).
Para tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda, pertama di sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada hari Kamis (26/9) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kedua yaitu pada kamis 26 September 2024 pukul 22.00 WIB di salah satu kamar hotel di daerah Jakarta Selatan,” kata Arsya.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik 1 plastik klip kecil yang berisikan bekas narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong dan pipet kaca yang berisikan residu narkotika jenis sabu seberat 1,77 gram.
Kini para tersangka, dijerat dengan polisi Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun.
Sumber: RMOL